iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria paruh baya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres. Pria inisial
SY alias AB (57) beralamat di KM 26 Jalan Mandau Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap Senin malam (11/10/2021) di rumahnya karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan,
penangkapan tersangka SY alias AB ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, melakukan pengembangan kasus dari tersangka narkoba lainnya. Yaitu PA alias UD di KM 21 Jalan Mandau Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
" PA, mengaku mendapat sabu dari BU yang berdomisili di rumah SY alias AB. Tim langsung mendatangi rumah SY untuk menangkap BU, namun yang bersangkutan sudah tidak berdomisili ditempat tersebut." Ujar AKP Daren Maysar.
Tim langsung turun dan mengamankan pemilik rumah SY alias AB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening di katong celananya.
" kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut." Tambah Kasatres Narkoba Pokres Kampar ini.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**