Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara

Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara

Iniriau.com, PEKANBARU - Dengan menawarkan aneka kemudahan, kasus pinjaman online ilegal kini justru banyak menjerat korban sehingga membuat resah warga Pekanbaru. Otoritas Jasa Keuangan Riau angkat bicara, serta meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih segala bentuk pinjaman yang ditawarkan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, ada sebanyak 107 pinjaman online resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan justru malah terjerumus kepada transaksi pinjaman online ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau, Muhammad Lutfi mengatakan, kondisi Pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat membutuhkan likuiditas keuangan hingga akhirnya terjebak ke dalam pinjaman online ilegal. Meski memberikan kemudahan, namun ternyata bunga pinjaman online cukup menjerat masyarakat.

"Masyarakat harus berhati-hati,  meski pengajuannya cukup mudah namun  bunganyabtak sangat tinggi.  Bahkan ada salah satu pinjaman online ilegal  yang mematok bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari atau sekitar 25 persen per bulan. Nah ini bisa disayangkan kalau mereka minjamnya sampai 6 bulan atau satu tahun, bunganya sangat besar. Kita bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah menutupi sekitar 3.500 lebih situs pinjaman online legal. Bahkan yang terbaru, ada sebanyak 151 pinjaman online legal yang ditutup Kementerian Kominfo pada tanggal 11 Oktober lalu,” ucap Lutfi kepada Iniriau.com, Rabu (13/10).

Lutfi berpesan, agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih investasi keuangan dan pinjaman yang ditawarkan pihak perbankan maupun non perbankan. Dimana, setiap entitas yang mendapat izin resmi tentunya harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. **

Berita Lainnya

Index