Tak Berizin, Transportasi Online di Pekanbaru Harus Ditutup

Tak Berizin, Transportasi Online di Pekanbaru Harus Ditutup
perwakilan taksi konvensional menyampaikan orasi penolakan trayek taksi online di Pekanbaru, Senin, 21 Agustus 2017, kemarin

PEKANBARU - Taksi online yang tidak ada regulasi izin operasionalnya, harus ditutup saja. Pemerintah Kota harus bersikap tegas, jangan diam saja. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Agus Purnomo.

Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru agar melakukan penutupan operasi transportasi online yang ada di Pekanbaru.

"Untuk taksi online kan gak ada regulasinya, ya Dishub tegas sajalah untuk menutup operasional dari Taksi Online. Ambil tindakan tegas," ujar Agus Pramono dalam mediasi antara Pemko Pekanbaru dan perwakilan taksi konvensional, Senin (21/8/2017) kemarin.

Agus mengatakan ini adalah negara hukum, semua harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ya hari ini kita harus ambil tindakan tegaslah. Regulasi memang gak ada. Kalau memang nantinya ada regulasi baru ataupun Perwako ya nantilah kita urus itu. Yang penting mereka memang gak ada regulasinya sekarang, ambil tindakan tegaslah," ungkapnya.

Di lain pihak, Kepala Taksi Kita, Toni, mengaku sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Kesbangpol.

"Untuk menghindari gesekan dari kedua belah pihak, kita minta apa yang disampaikan Kesbangpolinmas segera diterapkan," ujarnya.

Dikatakan Toni, untuk Taksi Online ini memang sampai sekarang gak berizin.

"Mereka yang nggak resmi yang datang bergerombol datang menyerang yang resmi. Biarlah yang ada izinnya yang beroperasi. Berikan keleluasaan kepada kami untuk mencari rizki, kami sangat mohon dukungan dari Pemerintah," pinta.


sumber: riauin.com

Berita Lainnya

Index