KLHK Sita 18 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

KLHK Sita 18 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Ilustrasi kayu ilegal - int

iniriau.com,BENGKALIS - Sebanyak 18 meter kubik kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diamankan Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Komando Resor Militer 031/Wirabimau.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono selain mengamankan kayu ilegal, petugas juga  menahan tiga sopir truk. Mereka yakni HD, S dan HS, serta dua kernet JH dan OS yang saat ini telah dibawa di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru.

"Mereka ditangkap karena mengangkut kayu ilegal dengan tidak dilengkapi surat sah," ujar Sustyo Selasa 26 Oktober.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031/Wirabima turun, dan mengamankan satu truk membawa kayu ilegal tanpa dilengkapi surat sah pada Minggu (24/10).

Senin (25/10), tim kembali menahan dua truk mengangkut kayu ilegal. Diduga kayu-kayu ilegal itu juga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

" Kegiatan ilegal dikawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil akan terus diidentifikasi. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera komit untuk memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya. Ujarnya.

Untuk itu, Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.

Pelaku peredaran kayu ilegal akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Pihaknya juga kerap meminta masyarakat untuk tidak menebang pohon sembarangan untuk diambil kayunya karena hal itu melanggar hukum dan merusak lingkungan di dalamnya.**

Sumber: Republika

Berita Lainnya

Index