Sidang Putusan Penista Agama, Polresta Pekanbaru Perketat Keamanan

Sidang Putusan Penista Agama, Polresta Pekanbaru Perketat Keamanan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz, SH, M.Hum, dengan agenda membacakan vonis Sony Suasono Panggabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz, SH, M.Hum, dengan agenda membacakan vonis Sony Suasono Panggabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.

Sidang kali ini mendapat perhatian berupa pengamanan khusus dari personil kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Antisipasi berbagai ancaman keamanan dilakukan dengan ketat.

Rilis dari Paur Humas Polresta Pekanbaru yang diterima menyebutkan, tampak dari Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, puluhan anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polresta Pekanbaru melakukan pengamanan dikantor yang beralamat di jalan Teratai No. 85 Sukajadi tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Lilik Surianto, S.ST, SH mengatakan ada puluhan anggota polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan.

"Pengamanan kita bagi menjadi empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP   majelis hakim, jaksa, dan tersangka," ujar Lilik Surianto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam.

Masih dalam rilis menjelaskan sidang berjalan dengan aman dan lancar, tepat pada pukul 12.00 Wib sidang selesai setelah Hakim ketua Abdul Aziz, SH, M.Hum membacakan amar putusannya yang menyebutkan perbuatan terdakwa mengandung unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonni Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Abdul Azis, di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017).

“Alhamdulillah sidang dengan agenda pembacaan pledoi dan putusan hari ini berjalan dengan aman dan lancar, kami akan kawal terdakwa. (RIMA)

Berita Lainnya

Index