PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz, SH, M.Hum, dengan agenda membacakan vonis Sony Suasono Panggabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.
Sidang kali ini mendapat perhatian berupa pengamanan khusus dari personil kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Antisipasi berbagai ancaman keamanan dilakukan dengan ketat.
Rilis dari Paur Humas Polresta Pekanbaru yang diterima menyebutkan, tampak dari Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, puluhan anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polresta Pekanbaru melakukan pengamanan dikantor yang beralamat di jalan Teratai No. 85 Sukajadi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Lilik Surianto, S.ST, SH mengatakan ada puluhan anggota polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan.
"Pengamanan kita bagi menjadi empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP majelis hakim, jaksa, dan tersangka," ujar Lilik Surianto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam.
Masih dalam rilis menjelaskan sidang berjalan dengan aman dan lancar, tepat pada pukul 12.00 Wib sidang selesai setelah Hakim ketua Abdul Aziz, SH, M.Hum membacakan amar putusannya yang menyebutkan perbuatan terdakwa mengandung unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonni Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Abdul Azis, di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017).
“Alhamdulillah sidang dengan agenda pembacaan pledoi dan putusan hari ini berjalan dengan aman dan lancar, kami akan kawal terdakwa. (RIMA)
Sidang Putusan Penista Agama, Polresta Pekanbaru Perketat Keamanan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz, SH, M.Hum, dengan agenda membacakan vonis Sony Suasono Panggabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum