PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz, SH, M.Hum, dengan agenda membacakan vonis Sony Suasono Panggabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.
Sidang kali ini mendapat perhatian berupa pengamanan khusus dari personil kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Antisipasi berbagai ancaman keamanan dilakukan dengan ketat.
Rilis dari Paur Humas Polresta Pekanbaru yang diterima menyebutkan, tampak dari Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, puluhan anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polresta Pekanbaru melakukan pengamanan dikantor yang beralamat di jalan Teratai No. 85 Sukajadi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Lilik Surianto, S.ST, SH mengatakan ada puluhan anggota polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan.
"Pengamanan kita bagi menjadi empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP majelis hakim, jaksa, dan tersangka," ujar Lilik Surianto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam.
Masih dalam rilis menjelaskan sidang berjalan dengan aman dan lancar, tepat pada pukul 12.00 Wib sidang selesai setelah Hakim ketua Abdul Aziz, SH, M.Hum membacakan amar putusannya yang menyebutkan perbuatan terdakwa mengandung unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonni Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Abdul Azis, di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017).
“Alhamdulillah sidang dengan agenda pembacaan pledoi dan putusan hari ini berjalan dengan aman dan lancar, kami akan kawal terdakwa. (RIMA)
Sidang Putusan Penista Agama, Polresta Pekanbaru Perketat Keamanan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Abdul Aziz, SH, M.Hum, dengan agenda membacakan vonis Sony Suasono Panggabean dalam kasus Penistaan Agama. Jumat, 25 Agustus 2017.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
DPRD Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Bengkalis ke Meranti
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:46:10 Wib Hukum
Kurir Sabu 39,6 Kg Jaringan Malaysia–Indonesia Divonis Mati di PN Bengkalis
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:54:16 Wib Hukum
Oknum Kades di Kuansing Digerebek Warga Bersama Janda, Berujung Dinikahkan
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12:20 Wib Hukum
Korupsi Pengelolaan Kas Bank BUMD, Mantan Pegawai Bank BUMD Riau Ditahan
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:56:00 Wib Hukum
