Iniriau.com,PEKANBARU - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, mendukung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya hal tersebut sesuai dengan kebijakan Dewan Pers.
"Pergub itu sudah sejalan dengan Dewan Pers," kata Mohammad Nuh disela-sela kegiatan seminar wakaf di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa (2/11/21).
Lebih lanjut dikatakannya, adanya Pergub nomor 19 dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tersebut sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional. Seperti jelas penanggung jawabnya, jurnalisnya berkompeten dan beberapa hal lainnya yang menyangkut kesejahteraan jurnalis.
"Yang penting saya kira kawan-kawan jurnalis itu harus terus memperbaiki kualitas dan kompetensinya. Seperti saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial dan lainnya," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Riski juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang.
"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya.**