Iniriau.com, PEKANBARU - Meski sudah menang praperadilan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman belum bisa menghirup udara bebas. Padahal, status tersangkanya dalam korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan oleh Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Pada sidang putusan praperadilan yang dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021), Hakim tunggal Yosep Butar Butar memerintahkan agar Indra Agus Lukman dikeluarkan dari tahanan. Hanya saja, mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing itu masih berada di tahanan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengeluarkannya.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, status Indra Agus Lukman saat ini tidaklah tahanan JPU melainkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Status ini melekat karena berkas perkara korupsi dilimpahkan JPU sebelum praperadilan digelar.
Di sisi lain, majelis hakim Tipikor Pekanbaru belum mengeluarkan surat penetapan mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan. Dengan demikian, JPU tidak bisa berbuat apa-apa karena menunggu penetapan dari majelis hakim.
Hadiman menyatakan pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pihaknya masih menunggu proses di Pengadilan Tipikor karena jadwal sidang korupsi untuk Indra Agus Lukman sudah ada.
"Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru, karena sidang Tipikor hari Selasa tanggal 9 November 2021," kata Hadiman, Senin siang, 1 November 2021.**
Sumber: Liputan6