10 Pejabat Riau Diperiksa KPK Terkait Suap HGU yang Menyeret Bupati Kuansing

10 Pejabat Riau Diperiksa KPK Terkait Suap HGU yang Menyeret Bupati Kuansing
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 10 orang pejabat di Riau masih diperiksa penyidik KPK di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, hingga Rabu (3/11). Mereka diperiksa terkait kasus suap melibatkan Bupati Kuansing, Andi Putra.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, 10 pejabat Riau yang diperiksa yaitu
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Sri Ambar Kusumawati. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.

Selain itu, ada Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau,  Febrian Indrawarman selaku Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.

KPK juga periksa Anton Suprojo selaku Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi selaku Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi,  Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Risman Ali selaku Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," ujar Aki Fikri Rabu (3/11).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), sebagai tersangka.

Tak hanya berstatus tersangka Andi kini juga sudah berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rencananya keduanya akan ditahan hingga 7 November 2021 nanti.

KPK menyebut, suap itu bertujuan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Dimana salah satu persyaratan untuk memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Pertemuan mereka disepakati untuk mengurus kelengkapan berkasnya disiapkan dana sebesar Rp2 miliar. Lalu dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU.

Untuk memuluskan perihal itu, Sudarso diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Andi, pada September 2021 lalu. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021 lalu Andi kembali mendapat uang senilai Rp200 juta dari Sudarso.

KPK mengaku telah mengantongi bukti penyerahan uang senilai Rp500 juta itu. KPK juga menyita uang senilai Rp80,9 juta berbentuk rupiah dan mata uang asing sekitar SG$1.680 serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut,  Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarso selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Sumber: Gatra

Berita Lainnya

Index