SIAK HULU, - Dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018, Bupati Kampar H Azis Zaenal, SH, MM menegaskan agar dalam penyusunannya betu-betul apa yang diinginkan masyarakat.
Dimana penegasan tersebut disampaikan Azis Zaenal saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 di Ballroom Labersa Hotel Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Senin (28/8/17).
Azis Zaenal menyampaikan bahwa selama ini mungkin masih banyak dalam penganggaran belanja daerah lebih mementingkan kegiatan OPD masing-masing, akan tetapi mulai saat ini dalam penganggaran keuangan daerah harus apa yang menjadi betul-betul diperlukan oleh masyarakat.
" Sebab apabila hal yang kita buat tidak diperlukan masyarakat, semua itu hanya pemubaziran. Kita buat jembatan tetapi masyarakatnya tidak ada, kita buka lahan kebun jagung tetapi masyarakat membutuhkan pertanian padi," kata mantan anggota DPR RI.
Aziz Zaenal menegaskan uang rakyat yang diberikan kerakyat itu betul-betul dirasakan masyarakat, sekali lagi ikuti program yang sesui dengan keinginn dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Drs Horas M Panjaitan, M. Ec.Dev selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Kemendagri RI menegaskan, jangan sekali-kali melaksanakan setiap anggaran karena ada keinginan atau niat untuk menyimpang kaidah atau aturan yang sudah ada termasuk Permendagri no 33 tahun 2017 ini.
" Anggaran yang yang sediakan, mari kita manfaatkan utama untuk kemakmuran masyarakat khusunya masyarakat Kampar, intinya uang tersebut dari rakyat dan harus kita kembalikan kapada rakyat. Satu rupiah pun harus kita pertanggungjawabkan uang negara ini," papar Horas M Panjaitan.
Sementara itu ketua panitia penyelenggara sosialisai Edward, SE, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengolahan keuangan daerah khususnya peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun anggaran serta memberikan gambaran yang jelas tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2018 berdasarkan permendagri nomor 33 tahun 2017.
Dimana materi yang diberikam dalam sosialisasi ini adalah tentang pedomaan penyusunan APBD tahun 2018 dalam permendagri nomor 33 tahun 2017 serta tata caravdan penyusunan anggaran berbasis kinerja. Dimana pesertanya berjumlah 196 orang, dari jumlah tersebut Pengguna anggaran 52 orang, para Kabag 11 orang, Pejabat Perencana 63 orang, Anggota TPAD 47 orang serta Anggota banggar sebanyak 23 orang. (zulheri)
Gunakan Anggaran Untuk Kebutuhan Masyarakat Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

zis Zaenal saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 di Ballroom Labersa Hotel Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Senin (28/8/17).
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Kampar
Orang Tua Siswa Resah Usai Insiden Keracunan MBG di Bangkinang
Selasa, 02 September 2025 - 19:51:00 Wib Kampar
Pemkab Kampar Siapkan Beasiswa Daerah, Tekankan Akses Pendidikan untuk Semua
Kamis, 17 Juli 2025 - 17:01:00 Wib Kampar
DPRD Kampar Apresiasi Program Sekolah Rakyat Gagasan Presiden
Rabu, 02 Juli 2025 - 08:52:07 Wib Kampar