Dugaan Pelecehan, BEM Unri Desak Berhentikan Sementara Syafri Harto

Dugaan Pelecehan, BEM Unri Desak Berhentikan Sementara Syafri Harto
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Kasus dugaan pelecahan seksual di Universitas Riau terus berlanjut. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) mendesak pihak Unri untuk memberhentikan sementara Syahri Harto, Dekan Fisip Unri yang diduga melakukan pelecehan pada mahasiswinya saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

Tidak hanya itu, BEM Universitas Riau juga meminta agar  rektorat melibatkan mahasiswa untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual. Hal ini bertujuan agar netralitas dalam pemeriksaan terhadap dekan tersebut tetap terjaga.

"Kita minta rektor memberhentikan sementara Syafri Harto, sebagai tenaga pendidik dan dekan. Tidak hanya itu kami juga meminta tim pencari fakta agar bekerja sesuai Permendikbud," ujar ujar Ketua BEM Unri  Kaharuddin dalam unggahan video di akun Youtube LBH Pekanbaru, Senin (08/11/21).

Sementara mengenai laporan pencemaran nama baik oleh Syafri Harto, BEM memastikan akan hadir ke Polda Riau jika dipanggil. Tidak terkecuali seluruh admin media sosial yang merepost video dari akun @komahi_ur.

"Kami Komahi siap hadir jika dipanggil Poldaa Riau.Karna kami merepost dan video di IG Komahi masih ada, tidak dihapus," katanya.

BEM, Komahi dan LBH juga  memastikan akan terus mengawal dugaan kasus pelecehan oada mahasiswi tersebut. Kaharuddin memastikan berada di barisan untuk mendukung korban.

Kasus pelecahan seksual pada mahasiswi Unri ini mencuat setelah video La (korban) yang di upload di medsos viral. Dalam video tersebut La mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Syafri Harto itu.

 Sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, membantah video viral yang menuding ia melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswinya tersebut. Dalam video tersebut, mahasiswi tersebut mengaku telah menjadi korban tindak asusila Dekan saat bimbingan proposal skripsi, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di ruang kerja Dekan. Namun Syafri menyebutkan, kalau pengakuan mahasiswi tersebut fitnah keji.**

Berita Lainnya

Index