KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Non Aktif Hingga 17 Desember

 KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Non Aktif Hingga 17 Desember
Foto: int

niriau.com, JAKARTA - Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso tampaknya belum bisa menghirup udara bebas. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka Andi Putra dan Sudarso. Penahanan mereka diperpanjang  hingga 40 hari ke depan.  Mulai 8 November sampai dengan 17 Desember 2021.

"Penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada hari Jumat (5/11/2021). Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan," kata  Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Keduanya masih ditahan, untuk tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara  dan Sudarso di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Keduanya adalah tersangka dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.

Andi Putra dan Sudarso ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Selanjutnya kedua ditahan untuk 20 hari pertama, dan masa penahanan itu telah berakhir. Namun untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK itu memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan.**

Berita Lainnya

Index