iniriau.com, PEKANBARU-Tim Resmob Jatanras Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret. Kelima pelaku berinisial OJS (22), FAJ (21), TEN (18), KEV (16) dan POD (23) diringkus polisi Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Wakapolda Riau, Brigjend Pol Tabana Bangun, kejadian berawal saat, Jumat (29/10/2021) saat korban Zelri Eka Putra beserta anaknya melewati jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Tiba-tiba datang dua pelaku OJS dan FAJ merampas Handphone Xiomi 6 A korban. Sementara dua pelaku TEN dan KEV membeck up pelaku OJS dan FAJ. Setelah berhasil, para pelaku langsung melarikan diri. Mereka berniat akan menjual barang hasil curian ke pelaku POD.
"Atas peristiwa yang dialami korban, dirinya langsung membuat laporan berharap para pelaku segera ditangkap." Ujar Tabana.
Tidak membutuhkan waktu lama atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku akan melakukan transaksi hasil Curas tersebut.
Tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penyelidikan atas informsi dan membuntuti dua pelaku dari Jalan Tuanku Tambusai ke Jalan Hr Soebrantas.
"Setiba di depan Hotel Mona Panam, tim langsung menangkap para pelaku serta penadah POD." Imbuh Wakapolda Riau ini Rabu (10/11/2021)
Kelima pelaku yang sudah diamankan memiliki peran masing-masing. pelaku OJS sebagai eksekutor, FAJ sebagai joki, TEN dan KEV berperan sebagai membantu (menghalangi warga) pelaku utama jika ada warga mengetahui dan mengejar dan POD sebagai penadah.
Diterangkan Taban Bangun mereka merupakan pemain lama. Dari interogasi semua pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari satu kali. Seperti pelaku TEN sudah beraksi 14 kejadian, KEV 14 kejadian, FAJ 25 kejadian, OJS 25 kejadian dan POD 28 kali menerima barang hasil kejahatan.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit Handphone Xiomi 6 A dari pelaku POD dan uang tunai Rp427.000.**