PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi program pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Najamuddin dan Sukadi, Selasa (29/8/17) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang Selasa sore itu dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Arief Nugroho menghadirkan 13 orang saksi.
Para saksi tersebut adalah Yusri alias Eka bin Jubir (Honorer Satpol PP), Syafrizal Hasibuan bin Hasan (PNS Satpol PP), Afzan (PNS Satpol PP), Iswadi bin M Hasan (PNS Satpol PP), Muh Mirsad (PNS Satpol PP), Abdul Syukur (PNS Satpol PP), H. Tarmizi Ahmad (PNS Satpol PP), Tengku Fauzi (PNS PP), Susanto alias Ahan (Direktur Borobudur Stasionery), Harjadi alias Ayong (Marketing Borobudur Stationery), Tuti Rahayu (kontraktor CV. Ratu Sayang (Adik ipar terdakwa Najamuddin), dan Mesra Cipta (pensiunan Disdik)
Dihadapan majelis yang diketuai Toni Irfan, saksi Yusri dan Syafrizal Hasibuan menjelaskan kegiatan diksar 170 orang anggota Satpol PP yang dibagi dalam 3 gelombang. Gelombang pertama 60 orang, kedua 60 orang dan ketiga 50 orang.
Biaya program Diksar ini sudah dianggarkan di Satpol PP senilai Rp1,5 miliar.
Dari pengakuan saksi, dalam pelaksanaanya, terdakwa Najamuddin menggunakan perusahaan orang lain sebagai kamuflasi. Sementara pengadaan keperluan kegiatan ini, seperti perlengkapan untuk pelatihan, makan minum dilakukan sendiri.
Agar penggunaan anggaran ada kontrak kerjanyan Najamuddin menggunakan nama perusahaan orang lain, yakni CV. Ratu Sayang dan Rumah Makan Yati dan beberapa perusahaanya lainnya. Kepada perusahaan yang namanya dipakai, Najamuddin memberikan sucess fee sebesar 3 persen dari nilai kontrak.
Namun, sebagian keterangan saksi dibantah oleh Najamudin yang didampingi kuasa hukumnya, S Munir, H Syahrudin dan Yhovizar
Sampai pukul 20.00 WIB, sidang masih berlangsung. (Rudi)
Korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis, Najamuddin Pakai Pihak Ketiga
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang dugaan korupsi program pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Najamuddin dan Sukadi, Selasa (29/8/17) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
DPRD Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Bengkalis ke Meranti
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:46:10 Wib Hukum
Kurir Sabu 39,6 Kg Jaringan Malaysia–Indonesia Divonis Mati di PN Bengkalis
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:54:16 Wib Hukum
Oknum Kades di Kuansing Digerebek Warga Bersama Janda, Berujung Dinikahkan
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12:20 Wib Hukum
Korupsi Pengelolaan Kas Bank BUMD, Mantan Pegawai Bank BUMD Riau Ditahan
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:56:00 Wib Hukum
