PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi program pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Najamuddin dan Sukadi, Selasa (29/8/17) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang Selasa sore itu dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Arief Nugroho menghadirkan 13 orang saksi.
Para saksi tersebut adalah Yusri alias Eka bin Jubir (Honorer Satpol PP), Syafrizal Hasibuan bin Hasan (PNS Satpol PP), Afzan (PNS Satpol PP), Iswadi bin M Hasan (PNS Satpol PP), Muh Mirsad (PNS Satpol PP), Abdul Syukur (PNS Satpol PP), H. Tarmizi Ahmad (PNS Satpol PP), Tengku Fauzi (PNS PP), Susanto alias Ahan (Direktur Borobudur Stasionery), Harjadi alias Ayong (Marketing Borobudur Stationery), Tuti Rahayu (kontraktor CV. Ratu Sayang (Adik ipar terdakwa Najamuddin), dan Mesra Cipta (pensiunan Disdik)
Dihadapan majelis yang diketuai Toni Irfan, saksi Yusri dan Syafrizal Hasibuan menjelaskan kegiatan diksar 170 orang anggota Satpol PP yang dibagi dalam 3 gelombang. Gelombang pertama 60 orang, kedua 60 orang dan ketiga 50 orang.
Biaya program Diksar ini sudah dianggarkan di Satpol PP senilai Rp1,5 miliar.
Dari pengakuan saksi, dalam pelaksanaanya, terdakwa Najamuddin menggunakan perusahaan orang lain sebagai kamuflasi. Sementara pengadaan keperluan kegiatan ini, seperti perlengkapan untuk pelatihan, makan minum dilakukan sendiri.
Agar penggunaan anggaran ada kontrak kerjanyan Najamuddin menggunakan nama perusahaan orang lain, yakni CV. Ratu Sayang dan Rumah Makan Yati dan beberapa perusahaanya lainnya. Kepada perusahaan yang namanya dipakai, Najamuddin memberikan sucess fee sebesar 3 persen dari nilai kontrak.
Namun, sebagian keterangan saksi dibantah oleh Najamudin yang didampingi kuasa hukumnya, S Munir, H Syahrudin dan Yhovizar
Sampai pukul 20.00 WIB, sidang masih berlangsung. (Rudi)
Korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis, Najamuddin Pakai Pihak Ketiga
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Sidang dugaan korupsi program pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Najamuddin dan Sukadi, Selasa (29/8/17) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum