Iniriau.com, PEKANBARU - Polisi akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Universitas Riau. Bahkan dalam waktu dekat, Polda Riau memeriksa SH yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Unri itu sebagai tersangka.
Sunarto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan serta penyidikan.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan. Kemudian baru penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan," ungkap Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Dalam penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan pada SH. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
"Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak." Imbuh Sunarto.
Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.
Bahkan kini penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.**