Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Warga Dilarang Mudik

Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Warga Dilarang Mudik
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Meski saat ini Pekanbaru menerapkan PPKM level 1, namun 24 Desember mendatang Pemko kembali akan pada PPKM level 3. Hal ini sesuai
kebijakan Pemerintah Pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak yang dijadwalkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si. Menurutnya PPKM level 3 untuk membatasi mobilitasas warga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, nanti akan ada  sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti," ujar Soffaizal, Rabu (24/11/2021).

Pembatasan pertama yaitu larangan  pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kedua, yaitu warga tidak dibenarkan  pulang kampung dan  tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan tahun baru.Selain itu, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal yang sama juga berlaku pada bioskop,  kafe, restoran, dan tempat makan, yang dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.**

Berita Lainnya

Index