Dituding Terima Aliran Dana Tambang Pasir, Evarefita: Demi Allah, Saya Tidak ada

Dituding Terima Aliran Dana Tambang Pasir, Evarefita: Demi Allah, Saya Tidak ada
Asisten III Setdaprov Riau Evarefita. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Adanya dugaan Aliran dana dari PT Logo Mas Utama ke pejabat Pemerintahan Provinsi Riau, terkait izin penambangan pasir di Rupat dan Beting Aceh dibantah Asisten II Setdaprov Riau Evarefita. 

Menurut Eva, aliran dana sebesar USD 600.000 atau setara Rp8.500,000,000 tersebut sama sekali tak berdasar. Meski begitu, Eva mengakui, soal izin yang dikeluarkan melalui keputusan Kepala Dinas Peneraman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau nomor :503/DPMPTSP/IZIN-ESDM 66 tangga! 29 Maret 2017, ketika itu sedang dijabatnya. 

"Demi Allah, demi Rasulullah, kalau saya tidak ada," kata Evarefita, Jumat (26/11/21). 

Menurut Eva, bantahan aliran dana yang dikaitkan izin penambangan pasir di Rupat dan Beting Aceh bisa dibuktikan. Bahkan  Eva menantang untuk mengecek aliran dana yang ditudingkan kepada pejabat Pemprov Riau, apakah ada dirinya. 

"Jadi kalau ada orang mau berhadapan dengan saya, silahkan. Dan itu, boleh dibawa kemana-mana," ungkap Eva. 

Eva mengaku tak pernah menerima sepeser pun aliran dana yang dibutuhkan saat  menjabat Kepala DPMPTSP Riau. Menurutnya, jabatan yang diembankannya, dijalankan dengan amanah. 

"Jadi gini, itu izin penyesuaian. Dari kuasa penambangan, mereka penyesuaian ke kita. Dimana dalam areanya memang tedapat dalam kondisi eksisting, duluan izinnya keluar. Saya pastikan semua yang disebut soal aliran dana itu fitnah. " ungkap Eva lagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan massa mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) gelar  demo di depan Kantor Gubernur Riau (Gubri).  

Orang nomor satu di Riau ini dituntut mencabut izin terkait penambangan pasir terhadap PT Logo Mas Utama di Pantai Rupat maupun Pantai Beting Aceh Kabupaten Bengkalis dengan luasan 5.030 hektar. Akibat izin tersebut, dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada ekosistem dan biota laut. Tetapi juga abrasi daratan akibat penambangan pasir. 

"Kami sangat khawatir atas izin penambangan pasir laut di Rupat dan Beting Aceh oleh PT Logo Mas Utama. Kawasan pariwisata kita bisa hancur, abrasi. Ekosistem dan biota laut juga rusak," kata koordinator lapangan AMMPB, Helmi Swada, Kamis (25/11/29).

Parahnya lagi, menurut pendemo di lokasi penambangan pasir laut yang telah mendapatkan izin melalui keputusan Kepala Dinas Peneraman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau nomor :503/DPMPTSP/IZIN-ESDM 66 tangga! 29 Maret 2017 lalu, warga tempatan tak lagi bisa mencari ikan. Sehingga, mata pencarian sebagai nelayan sebagian besar warga menjadi hilang.

Saat membacakan pernyataan sikap, pendemo sempat diterima perwakilan dari Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Riau. Ada pun enam pernyataan sikap tersebut, Pertama cabut Izin PT Logo Mas Utama karena telah membuat nelayan sengsara karena tidak bisa mencari ikan.

Kedua, stop aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat. Ketiga, usut tuntas oknum yang memberikan izin penambangan pasir laut di kawasan strategis pariwisata nasional.

Keempat, selamat kan biota laut dan terumbu karang di laut Pulau Rupat akibat aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama. Kelima, pengusaha kaya raya masyarakat menderita. 

Enam, usut Tuntas Dugaan Aliran dana dari PT Logo Mas Utama ke pejabat Pemerintahan Provinsi Riau, yakni sebesar USD 600.000 atau setara Rp8.500,000,000.**

Berita Lainnya

Index