Iniriau.com, PELALAWAN- Hasil tidak akan mengkhianati usaha, inilah yang dirasakan Ketua Bathin Sengeri H. Samsari bersama dengan anak kemenakan dan masyarakat Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang sudah lama berjuang untuk merebutkan tanah adat yang dirampas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi sebanyak 2090 hektare. Dan, hasilnya tidak sia-sia.
Dalam perjuangan terakhirnya, Ketua Bathin Sengeri H. Samsari bersama dengan anak kemenakan menggugat Perusahaan tersebut ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa bulan yang lalu.
Tidak hanya perusahaan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) dan Gubernur Riau pada masa jabatan Saleh Djasit juga ikut tergugat, lantaran telah memberi izin kepada Perusahaan raksasa itu beroperasi di tanah adat Bathin Sengeri melalui Surat Keputusan RKU Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. Arara Abadi.
Setelah menjalani sidang sebanyak empat kali, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan Ketua Bathin Sengeri H. Samsari kepada PT. Arara Abadi, KLHK-RI dan Gubernur Riau.
“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian disebutkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (SIPP-PTUN) Pekanbaru, yang dilayangkan pada Rabu 24 November 2021 lalu.
Selanjutnya disebutkan, Berdasarkan nomor perkara 42/G/LH/2021/PTUN.PBR Atas Penggugat Ketua Bathin Sengeri H. Samsari dan tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia serta Gubernur Riau dengan status perkara putusan dikabulkan dengan sumber hukum Asas Pemerintah yang baik.
Menyatakan batal atau tidak sah serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. Arara Abadi.
Kemudian, Hakim menyampaikan menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.273.000 (lima juta dua ratus tujuh Puluh tiga Ribu Rupiah).
Saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (26/11), Ketua Bathin Sengeri H. Samsari mengatakan puji syukur kehadiran Allah SWT atas dikabulkannya gugatannya oleh Hakim PTUN Pekanbaru.
"Alhamdulillah, Puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT atas segala kemudahan yang telah diberikan kepada kita sehingga kita dapat memenangkan gugatan yang kita lakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Hakim telah kabulkan gugatan kita dan semua ini tidak lepas dari dukungan dan doa anak kemanakan Bathin Sengeri beserta masyarakat," tandasnya dengan ekspresi gembira.**