iniriau.com, MERANTI - Oknum kades di Kabupaten Meranti, Riau ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging.
Kades Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Mahadi diduga sebagai pemilik kapal serta ribuan batang kayu teki atau mangrove. Kayu tersebut gagal diselundupkan ke negara tetangga Malaysia pada (27/11/2021) lalu.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka Kades Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir atas kasus illegal logging.
" Setelah gelar perkara,penyidik akan melayangkan panggilan pada Mahadi sebagai tersangka," kata AKBP Andi Yul Lapawesean, beberapa waktu lalu.
Kasus pembalakan liar ini berawal aparat kepolisian Kepulauan Meranti, menangkap 4 orang pelaku illegal logging di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau Sabtu (27/11/2021) siang. Mereka adalah, HER sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal. Selain 4 pelaku, polisi juga mengamankan 3.200 batang kayu bakau itu tak dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu. Dimana setelah dilakukan interogasi pada 4 pelaku, terungkap pemiliknya ialah Mahadi oknum kades Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.**