Polda Riau Sita Rp1 Miliar dari Orang Kepercayaan Bandar Sabu Internasional

Polda Riau Sita Rp1 Miliar dari Orang Kepercayaan Bandar Sabu Internasional
Polda Riau sita Rp 1 miliar dari tangan kanan bandar sabu jaringan Internasional - ist

Iniriau.com, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau menyita uang Rp1 miliar lebih dari pria bernama Khairul yang merupakan orang kepercayaan bandar sabu jaringan internasional, Debus.

Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Rabu (15/12),  penangkapan orang kepercayaan Debus ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Dumai. Seorang kurir bernama Said ditangkap dengan barang bukti 8,3 kilogram narkotika jenis sabu. Dari penyelidikan diketahui bahwa sabu seberat 30 kg yang dibawa Said ternyata berasal dari Malaysia.

" Jadi jumlah barang yang dibawa tersangka sabu di Dumai itu ada 30 kilogram. Namun yang tertangkap hanya 8,3 kg, karena sisanya 22 kg telah diperdagangkan di Jambi," Kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12).

Ditresnarkoba Polda Riau melanjutkan penelusuran  melalui aliran dana hasil penjualan sabu. Diketahui bahwa  22 kg sudah terjual di Jambi, masuk ke saudara Said, kemudian disetor ke  Debus. Dan penyetoran ke bandar internasional ini melalui saudara Khairul. Kemudian aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan  di rumah Khairul. Petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.

Menurut keterangan Khairul, uang miliaran itu akan diserahkan kepada Debus yang rencananya untuk menyewa pengacara. Yakni untuk mengurus perkara dua adiknya yang ditangkap Polda Riau.

“Uang ini akan digunakan Debus untuk menyewa pengacara, karena sebelumnya kedua adik bandar international ini  kita tangkap,” jelas kapolda.

Khairul merupakan kaki tangan bandar narkoba International Debus yang sudah lama buron. Khairul orang kepercayaan  saudara Debus untuk menerima hasil kejahatannya.

Atas perbuatan itu, Said dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index