Terungkap! Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Dideportasi dari Mesir Karena Kasus Sama

Terungkap! Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Dideportasi dari Mesir Karena Kasus Sama
MH (24), Pelaku pencabulan anak umur 6 tahun di dalam masjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12). (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pencabulan anak umur 6 tahun di dalam masjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12) lalu, inisial MH (24) ternyata merupakan mantan Mahasiswa Mesir. MH (24) ternyata dideportasi dari Mesir karena kasus yang sama yaitu pelecehan seksual. Dimana MH melakukan pelecehan Siswa Madrasah melalui media sosial.

Menurut Dewan Pengurus Persatuan Pelajaran Mahasiswa Indonesia (DP-PPMI) yang dirangkum, Senin (20/12),  MH Selama di Mesir sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pelecehan seksual terhadap Mahasiswi dan pelajar Putri Madrasah Tsanawiyah Mesir asal Indonesia. MH melakukan pelecehan di media sosial.

Beruntung Dewan PPMI berhasil mengumpulkan bukti dari tindakan MH, yaitu dari keterangan 8 orang saksi yang pernah jadi korban pelaku. Akibatnya MH dicabut keanggotaannya dari PPMI Mesir dan Mahasiswa Sumatera Utara.

Buntut perilaku tidak bermoralnya, MH mendapatkan sanksi dengan di deportasi secara tidak hormat tertanggal 1 September 2021 dan telah dipulangkan ke Indonesia.

MH merupakan mahasiswa uang diduga diduga mencabuli anak berusia 6 tahun di mesjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

Awalnya, MH datang ke Pekanbaru untuk menemui adiknya seorang imam Masjid. Namun ia tergiur melihat bocah malang tersebut yang sedang bermain dihalaman masjid. Kemudian MH memanggil korban dan membawanya ke barisan shaf salat pria, dan melakukan aksi bejatnya.

MH mengaku aksi tersebut dilakukannya lantaran  sering menonton film porno.**

Berita Lainnya

Index