iniriau.com, PEKANBARU- Tuntutan Komahi FISIP Unri agar Rektor UNRI menonaktifkan Dekan FISIP Syafri Harto yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi LA, akhirnya terjawab.
Sesuai keputusan Rektor, nomor 4405/UN19/KP/2021, Syafri Harto dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pendidik dan dekan FISIP UNRI.
Dalam SK tersebut disampaikan bahwa penonaktifan Syafri Harto, dalam rangka proses pemeriksaan terhadap tersangka oleh satuan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau.
Proses pemeriksaan oleh satuan pencegahan paling lama 30 hari kerja, terhitung saat keputusan ditetapkan. Yaitu Selasa, 21 Desember 2021.
Keputusan pemberhentian sementara Syafri Harti ditandatangani langsung Rektor Unri Aras Mulyadi di Pekanbaru. **