Iniriau.com, INHU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan. Dua pelaku penipuan SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43), dan SYD alias Surya (53). Mereka melakukan aksinya dengan modus dukun pengganda uang. SKD alias Bagus (43) merupakan warga Lubuk Mandasra Kecamatan Tengah Hilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Namun ia memiliki rumah di Kecamatan Kelayang. Sementara SYD alias Surya (53) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, mereka diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Rabu 15 Desember 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.
" Dua pria tersebut diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu setelah berhasil menipu SB (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap sebanyak Rp 715 juta." Ujar Misran, Rabu (22/12) Misran menambahkan, kasus ini bermula pada tanggal 21 April 2021. Saat itu salah seorang tersangka, Suryo datang kerumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga 4 kali lipat. Kemudian Suryo menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.
Awalnya korban menolak karena tidak ada uang. Namun karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021, korban bersama Surya datang kerumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp: 33 juta sebagai tanda jadi atau uang muka pengganda. Beberapa hari berikutnya, Surya dan Bagus datang kerumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan. Hal tersebut berulang hingga akhir September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah Rp: 715 juta. Sejak akhir September 2021 ditanya hasil lengandaan uang, dua tersangka selalu mengelak. Fan meminta korban bersabar. Hal ini membuat korban sadar, sudah ditipu.
" Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi." Imbuh Misran.
Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.45 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta itu. Tak butuh waktu lama, 15 Desember 2021, pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bagus diruas jalan Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat. Tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap. Untuk melancarkan aksinya, Bagus dibantu oleh Surya, warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap. Dihari yang sama, tepat pukul 22.00 WIB, tim meringkus Surya dirumahnya di Desa Pandan Wangi.
Kemudian, tim juga menggeledah rumah lama Bagus di Kelayang, ditemukan 1 unit senjata air softgun berserta sejumlah alat-alat pesugihan. Tidak hanya itu, tim juga mengamankan 1 set peralatan spiritual, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uanb tunai Rp: 2,5 juta sisa hasil penipuan, 1 pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya.**