Cegah Peredaran Pil PCC, Tim Gabungan Razia Toko Obat dan Apotek

Cegah Peredaran Pil PCC, Tim Gabungan Razia Toko Obat dan Apotek
Cegah Peredaran Pil PCC, Tim Gabungan Razia Toko Obat dan Apotek

PEKANBARU - Tim gabungan Sat Res Narkoba  Polresta Pekanbaru, Jum'at (22/9/17) siang, sekitar pukul 14.00 WIB merazia toko obat dan apotek.

Diantara toko obat atau apotek yang didatangi, Apotek Asia Jalan Juanda, Apotek Setia Budi di Jalan Setia Budi.

Informasi dari Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan langkah Tim gabung yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko didampingi Kanit Idik satu, Ipda Syafril, dan anggota Sat Res Narkoba ini, merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi masuknya PIL PCC di Wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Didua apotek itu, tidak ditemukan Pil PCC maupun bahan-bahan untuk membuat Pil PCC.

Kepada pengelola kedua apotek tersebut, Noki Lovito menginformasikan dan mengingatkan tentang bahaya mengkonsumsi Pil PCC, dan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui adanya peredaran Pil PCC di daerahnya.

Untuk diketahui, Pil PCC memang tidak termasuk kedalam jenis narkotika. Namun, termasuk kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter.

Obat ini mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat.

Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen. Sama seperti narkotika yang juga menimbulkan kerusakan saraf dan organ tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.

Begitu berbahayanya zat ini, sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan. (rima)

Berita Lainnya

Index