Iniriau.com, BENGKALIS - Sebanyak 20 orang pendamping desa di Kabupaten Bengkalis diberhentikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat. DPMD Bengkalis mengaku pemberhentian tersebut sesuai hasil evaluasi.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis, Yuhelmi pemberhentian sudah sesuai dengan evaluasi dan mekanisme yang berlaku. Dimana sesuai dengan kontrak kerja, jika nilai mereka dibawah standar yaitu 60, maka kontrak tidak dilanjutkan.
“ Kami melakukan evaluasi pada 200 pendamping desa. Dari jumlah tersebut 20 orang tidak diperpanjang. Hal ini karena nilai mereka dibawah standar, yakni 60."Ujar Yuhelmi, Selasa (25/1/ 2022).
Menurut Yuhelmi, proses evaluasi pendamping desa sudah berjalan sejak Oktober 2021 lalu atau kurang lebih selama 4 bulan. Dari hasil evakuasi selama satu tahun, 20 orang ini nilainya dibawah standar yaitu 60.
" Jadi yang melakukan evaluasi oasa pendamping desa ini bukan DPMD Bengkalis saja. Namun juga ada Ketua Bidang P2M, Kepala Seksi yang membidangi, Korkab Kabupaten, Bidang Pembangunan dan Ekonomi, serta 2 PNS fungsional yang membidangi pemberdayaan, analis keuangan. Mereka turun dilapangan untuk melakukan evaluasi pada pendamping desa." Imbuh Yuhelmi.
Yuhelmi menambahkan, hasil evaluasi berdasarkan dari tim yang bekerja di lapangan. Ada indikator untuk evaluasinya. Sementara untuk rekrutmen pengganti pendamping desa tersebut dilakukan tim UIR bukan dari DPMD Bengkalis.
" Dalam kontrak kerja ada indikator evaluasi pendamping desa. Hal ini sudah diketahui seluruh pendamping desa. Rekrutmen pendamping desa bukan DPMD Bengkalis, namun tim dari UIR jadi DPMD hanya menerima hasil, tidak ikut dalam merekrut pendamping desa itu," jelasnya dia.
Namun Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE) tidak menerima pemberhetian tersebut, dan meminta agar DPRD Bengkalis memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis.**