Edarkan Sabu, Remaja 18 Tahun di Siak Masuk Bui

Edarkan Sabu, Remaja 18 Tahun di Siak Masuk Bui
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, SIAK - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak. Remaja inisial AB (18) ditangkap di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (25/2/2022).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH mengatakan, penangkapan pelaku dari informasi warga tentang adanya transaksi sabu  di Gang Ikhlas Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Personil Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Hendrizon HZ SH langsung melakukan penyelidikan. Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 00.15 Wib personil Satres Narkoba melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan masyarakat. Terduga sedang duduk tepat depan rumah di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

" Tim langsung mendatanginya. Saat dilakukan penggeledahan tim pun menemukan sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merk On Bold," jelas Sihol Sitinjak.

Saat dilakukan interogasi  AB  mengakui bahwa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya.  Ia dapatkan dari seseorang berinisial RK (DPO). Kini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index