Dikawal Polisi, 97 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru

Dikawal Polisi, 97 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru
Tahanan Riau (Ist).

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 97 tahanan dari sejumlah Polsek, Polresta Pekanbaru dan dari Polda Riau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat (4/3/2022). Proses pemindahan dilakukan oleh jaksa dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menggunakan mobil tahanan kejaksaan dan dibantu pihak kepolisian.

Menurut Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Lastariga Br. Sitanggang mengatakan, 97 tahanan  tersebut 4 Polsek, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau. Mereka adalah penahanan status A3 artinya telah limpah ke pengadilan, telah sidang, vonis atau inkrah.

" Rinciannya 8 orang tahanan dari Polda Riau, 44 orang tahanan dari Polresta Pekanbaru, 8 tahanan dari Polsek Bukit Raya, 13 tahanan dari Polsek Sukajadi, 14 tahanan dari Polsek Limapuluh, dan 11 tahanan dari Polsek Payung Sekaki," kata Lastarida. Mereka ditahan atas kasus yang beragam. Mulai dari narkotika, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, perjudian, dan lain-lain. Sebelum masuk ke Rutan, harus menjalani tes swab terlebih dahulu, guna memastikan kondisi kesehatan bebas dari covid-19.

" Semuanya di-swab. Semuanya hasilnya negatif," ucap Lastarida.**

Berita Lainnya

Index