Kerap Transaksi di Jalan M Yamin, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kerap Transaksi di Jalan M Yamin, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, INDRAGIRI HILIR - Pelaku narkoba kembali diringkus Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini  2 orang laki-laki terduga pelaku narkoba jenis sabu diringkus polisi  di Jalan Prof M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Jumat (4/3/2022) lalu. Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani mengatakan, penangkapan 2 terduga pelaku sabu inisial RD (42) dan SG (25) warga Tembilahan ini, bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat terkait perbedaran narkotika di Jalan Prof. M. Yamin.

" Berdasarkan informasi tersebut kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Jum'at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD," kata Iptu Saukani, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022). Kemudian dilakukan penggeledahan dihadapan RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,01 gram.

" Saat diinterogasi RD mengaku sabu tersebut didapat dari SG. Kemudian, pukul 13.30 wib, SG diamankan," imbuhnya. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Ke dua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index