TAMBANG, - OK (39) warga Desa Sei Pinang dan AR (42) warga Kampung Melintang merupakan preman yang selalu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkut barang berhasil ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar dalam gelar Operasi Bina Kusuma 2017, Senin (16/10/2017) sekira pukul 09.00 wib.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan penangkapan kedua pelaku pungli ini berawal adanya laporan warga dan tokoh masyarakat, tentang adanya kegiatan pungutan liar yang dilakukan preman dekat Masjid di simpang Sungai Pinang terhadap sopir mobil angkutan barang yang melewati daerah tersebut.
Sesampai dilokasi petugas mendapati kedua preman ini tengah melakukan pungli terhadap sopir mobil angkutan barang dan langsung mengamankannya, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 92 ribu yang diduga dari hasil kegiatan pungli ini.
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH membenarkan telah mengamankan 2 orang preman pelaku pungli ini.
" Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait masalah ini," kata Kapolsek Tambang. (rima)
"Palak" Mobil Angkutan, Dua Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

OK (39) warga Desa Sei Pinang dan AR (42) warga Kampung Melintang merupakan preman yang selalu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkut barang berhasil ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar dalam gelar Operasi Bina Kusuma 2017, Senin (
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum