Iniriau.com, ROHIL - Seorang residivis spesialis bobol rumah kembali diamanakan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil). Pelaku inisial DN ini ditangkap karena membobol rumah dan berhasil mengondol uang tunai Rp: 5 juta dan 4 Handphone.
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto melalui Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra mengatakan, pelaku DN diamankan tim unit reskrim di areal Bakar Tongkang Bagansiapiapi, Rohil beberapa hari lalu. Awalnya, pelaku DN yang telah di buntuti tim unit reskrim tidak berkutik saat diamankan oleh unit reskrim Polsek Bangko saat sedang berjalan menuju rumah pelaku di Jalan Kopi. Dimana pelaku DN melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela dan membuka dinding rumah kayu menggunakan linggis. DN ditangkap atas aksinya di Jalan Perwira tepatnya di sebelah toko Victory Water Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Disini pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp: 5 juta dan 4 unit handphone. Jika ditotalkan korban mengalami kerugian sebesar Rp: 20 juta.
" Dari tangan pelaku DN berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu celana jeans dan satu buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Sementara dari hasil tes urine, DN positif metamfetamin dan amfetamin," ujar Iptu Jonera Putra, Jumat (11/3/2022).
Pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama. Namun, tampaknya tidak jera dan kembali beraksi. Pelaku mengincar rumah korban yang terbuat dari kayu. Kemudian, " Pelaku merupakan resedivis yang sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah sering melakukan pencurian rumah, dengan total kerugian korban puluhan juta rupiah," terang Iptu Jonera Putra. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangko. Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.**