Polda Riau Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Polisi

Polda Riau Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Polisi
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Rabu (16/3/2022) di Belakang Mapolda Riau (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali meringkus pelaku narkoba di Bumi Lancang Kuning. Kali ini  tiga tersangka dengan kasus berbeda. Pertama dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul.

Dua pelaku ini  dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis. Dari mereka petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 56 kilogram. Selain di Bengkalis, polisi juga meringkus  meringkus YR, yang merupakan oknum polisi. YR kedapatan memiliki lima kilogram serbuk haram. Terkait adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

" Kita akan tindak tegas oknum yang terlibat dengan narkoba. Yang bersangkutan akan dipecat karena merusak institusi Polri. Mereka juga diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban Narkotika," ujar Kapolda dalam jumpa pers yang digelar Rabu (16/3/2022) pagi. Pada dua kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian menyita total barang bukti Sabu seberat 61 kilogram. Sabu-sabu diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.

Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi Sabu yang disimpan di dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) di sana. Rencananya, Narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan. Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. oknum polisi itu diamankan tanpa perlawanan di rumah Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Ia pun dipecat dan terancam hukuman pidana. Irjen Pol Mohammad Iqbal pun mengancam setiap pengedar Narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati. 

" Bagi tersangka Narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," ucapnya saat konfrensi pers yang juga dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.**

Berita Lainnya

Index