Iniriau.com, SIAK - Lima Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia tanpa izin diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak. Mereka berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ dan masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan dari Tanjung Buton, Sungai apit, pada Rabu (19/1/2022) lalu.
" WNA tersebut diamankan melalui operasi Satgas Covid-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin," ujar Yanto, Kamis (17/3/2022). Mereka mengaku mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.
“ Mereka berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari kemarin, karena hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia," imbuh Yanto.
“ Setelah diamankan penyerahan Satgas Covid-19 ke kita dilakukan pada 28 Januari setelah mereka menjalani karantina,” ujar Yanto.
Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat. Sedangkan, saat tim imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan. Mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp: 100 juta.
Yanto mengatakan, setelah proses nya selesai di Imigrasi Siak. Dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.
“ Biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas. Tindakan selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto.**