Usai Diperiksa, Kejari Rohil Tahan PPK Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi

Usai Diperiksa, Kejari Rohil Tahan PPK Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Ilustrasi - internet

Iniriau.com,  PEKANBARU - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi, Rohil, Riau, Rabu (23/3/22). Tersangka inisial TRP ini langsung ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi ini diduga merugikan negara Rp: 1 miliar. Dimana dalam proyek itu menjabat TRD menjabat sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH serta Kasi Intel Yogi Hendra SH MH saat konferensi pers mengatakan, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK. Usai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018.

" Hasil dari gelar perkara penyidik mengantongi dua alat bukti, dan disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuliarni,Kamis (24/3/2022).

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir juga sudah  meminta keterangan 18 saksi dalam kasus ini. Mereka dari  Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil, konsultan pengawas dan kontraktor.

" Kami juga memintai keterangan dari Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," kata Yuliarni. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan. Setelah rampung, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Peneliti Kejari Rohil atau tahap satu.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022.

" Saat ini TRP kami dititipkan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi selama 20 hari," tegas Yogi. TRD  diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi, Rohil pada tahun 2018.  Dimana saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Dimana anggaran berasal dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA). Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp: 20.715.000.800. Dalam kasus ini tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp: 1.483.335.260. Pasalnya menurut Kajari, pada tahap pencairan, syarat-syarat pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progress pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap I.

" Syarat pencairan habya saat tahap satu, sedangkan pencairan tahap ke dua hingga ketujuh syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan," jelasnya.

Yuliarni menambahkan, sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai yakni selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.**

Berita Lainnya

Index