Iniriau.com, INHU - Sebanyak 37 tahanan perkara tindak pidana umum ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Jumat (25/3/2022). Sebelumnya para tahanan dititipkan di tahanan Mapolres Inhu dan Mapolsek jajaran.
Kajari Inhu melalui Kepala Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arico Novi Saputra mengatakan, sebanyak 37 tahanan itu di antaranya berasal dari Polres Inhu sebanyak 22 orang, Polsek Kelayang sebanyak 2 orang, Polsek Pasir Penyu sebanyak 5 orang dan Polsek Rengat Barat sebanyak 8 orang.
" Tahanan yang dipindahkan itu mencapai sebanyak 37 orang. Tahanan tersebut dipindahkan, ketika proses hukum atas tindak pidana umum yang dijalani sudah memasuki tahap II dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Arico Novi, Jumat (25/3/2022). Sebelum dipindahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
" Para tahanan yang akan dipindahkan menjalani tes kesehatan. Hal ini Untuk memastikan kesehatan mereka," ungkapnya.**