Tipu Calon PNS Miliaran Rupiah, Anak Nia Daniati Divonis 3 Tahun Bui

Tipu Calon PNS Miliaran Rupiah, Anak Nia Daniati  Divonis 3 Tahun Bui
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, JAKARTA - Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif. Mendengar putusan hakim, salah satu korban yang menghadiri sidang histeris dan pingsan.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), sidang semula berlangsung tenang. Namun, saat hakim membacakan vonis terhadap Olivia, ada korban bernama Agustin berteriak histeris.

" Allahuakbar... saya ingin Olivia dihukum seberat-beratnya," kata Agustin. Kemudian tak lama Agustin pingsan di ruang sidang. Agustin langsung dibawa ke luar ruang sidang. Setelah siuman, Agustin mengaku akan menuntut Olivia dengan tuntutan perdata. Dia merasa hukuman 3 tahun penjara itu terbilang rendah.

" Jadi intinya sekali lagi harapan kami, kami akan tuntut juga secara perdata, biar bagaimana pun uang para korban harus dibalikan, kami korban susah, buat makan susah," kata Agustin. Kata Agustin, ada 16 anggota keluarganya yang ikut rekrutmen CPNS fiktif Olivia ini. Agustin mengklaim pihaknya rugi sebesar Rp: 515 juta.

" Anak dan keluarga saya, semua 16 orang, saya sampaikan pada saat itu di persidangan, total keluarga saya rugi Rp: 515 juta keluarga saya saja, uang pribadi Rp: 160 juta," ujar Agustin. Diketahui, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif. Anak penyanyi Nia Daniaty itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Sumber : detikNews

Berita Lainnya

Index