Hasil Tangkapan 4 Tersangka, Polres Kampar Blender 49,44 Gram Sabu

Hasil Tangkapan 4 Tersangka, Polres Kampar Blender 49,44 Gram Sabu
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, KAMPAR - Sebanyak 49,44 gram sabu hasil tangkapan dari 4 tersangka dimusnahkan Resnarkoba Polres Kampar. Pemusnahan dilaksanakan di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar, Jumat (1/4/2022).

Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, narkotika yang dimusnahkan berasal dari BB tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tambang Polres Kampar. Dengan tersangka MR alias R, KS alias KR, HR alias R dan RR. Pemusnahan barang bukti narkotika KK juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Hakim Ersin SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili Surya Ramadhany Harahap SH, Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH, dan para tersangka MR alias R, KS alias KR, HR alias R dan RR.

" Kami melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 49,44 gram dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba," ujar AKP Daren Maysar, Jumat (1/4/2022).

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. **

Berita Lainnya

Index