iniriau.com, ROHUL - Dua orang pasangan suami istri berhasil diamankan Polres Rokan Hulu (Rohul). Pasangan suami istri (pasutri) inisial, AW dan YL diciduk polisi Jumat (25/3/2022), karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking.
Kapolres Rohul, AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan,pengungkapan bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa di TKP diduga sering terjadi perdagangan orang atau Human Trafficking.
Kasat Reskrim, AKP Buyung Kardinal memerintahkan Kanit PPA beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di cafe tersebut. Didapatkan informasi bahwa pasutri ini sudah pulang ke rumah.
"Tanpa mengulur waktu, tim bergerak ke Desa Mahato dan pelaku berhasil diciduk polisi di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul," terangnya, Minggu (3/4/2022).
Barang bukti yang diamankan dari korban human trafficking ini berupa uang tunai Rp200 ribu, sehelai dress, sehelai baju serta satu celana panjang. Barang bukti dari pasutri dua buah speaker, dua microphone, delapan botol bir.
Atas perbuatannya, pasutri terjerat Pasal 2 UU No 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara di atas 8 tahun.**