Bawa 15 Kilogram Narkoba, Kurir Sabu Diciduk Ditpolairud di Pelabuhan Roro

Bawa 15 Kilogram Narkoba, Kurir Sabu Diciduk Ditpolairud di Pelabuhan Roro
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang kurir narkoba berhasil dibekuk Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Penangkalan pelaku narkoba dengan barang bukti 15 kilogram sabu itu dilakukan aparat di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Rabu (30/3/2022) kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, didampingi Direktur Polisi Air dan Udara Kabaharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, mengatakan pengungkapan dilakukan berkat kerjasama tim gabungan dari Ditpolairud Baharkam Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau.

" Adapun barang bukti yang disita 15 paket narkoba jenis sabu.Dimana modus pelaku A (35) warga Kabupaten Bengkalis ini menyimpan sabu di dalam kardus dengan tas ransel," kata Iqbal Selasa (5/4/2022). Peristiwa pengungkapan berawal, Rabu (30/3) sekitar pukul 11.30 WIB saat Komandan Kapal, AKP Mustofa yang mengemudikan kapal Anis Kembang-4001 dan Kapal Hayabusa-3008 dengan pengemudinya Iptu Andi Yasser menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang membawa narkoba.

" Mendapat informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di Pelabuhan Roro, Kota Dumai. Petugas melihat seseorang yang mencurigakan. Saat digeledah, didapatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket," tutup Iqbal. Pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup.**

Berita Lainnya

Index