iniriau.com, INHU-Sebanyak 138 unit kendaraan ODOL terjaring dalam razia gabungan yang digelar tim terpadu Dishub Inhu bersama Dishub Propinsi Riau dan Balai Kemenhub Riau. Razia digelar selama tiga hari di tiga titik lokasi yang berbeda.
Agustian Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Inhu mengatakan Operasi penertiban digelar sejak 7 Juni 2022 hingga 9 Juni 2022. Dimana razia gabungan yang melibatkan tim dari Dishub Riau dan Balai Kemenhub Riau ini digelar pertama di Simpang Napal Peranap dan hari kedua di Simpang Jalan Elak Lirik serta Simpang Jalan Tugu Lima Rengat.
" Kami berhasil menilang sebanyak 138 unit angkutan yang melebihi tonase dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti KIR dan lainya," ujarnya,Kamis (9/6/2022).
Dalam razia gabungan ini, Dishub Inhu menerjunkan 10 personil, sementara dari Dishub Propinsi Riau menurunkan 12 personil dan Balai Kemenhub Riau menurunkan delapan orang personil.
Dari tiga hari razia gabungan digelar, angkutan ODOL yang berhasil ditilang paling banyak terjadi di Simpang Jalan Elak Lirik, sebanyak 70 unit kendaraan ODOL. Sedangkan hari terakhir di jalan Simpang Tugu Lima Rengat, sebanyak 27 unit kendaraan yang melanggar aturan.
" Kami berharal dengan adanya razia gabungan yang digelar ini dapat memberikan efek jera kepada truk angkutan yang melanggar aturan,"jelasnya.
Kedepan diharapkan para pengemudi angkutan tersebut dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku, dengan melengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan dan mematuhi batas maksimum yang ditentukan.**