Terbukti Bersalah, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terbukti secara sah melanggar pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk itu, mantan Bupati Rohil dua periode itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim  Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana Annas didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

Tidak hanya divonis penjara selama setahun, Annas Maamun juga dikenakan denda oleh hakim  Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
yang diketua DR Dahlan, atas perbuatannya melakukan sual pengesahan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," terang Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Yogatama SH dan Andrian SH.

Hukuman tersebut, kata hakim, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Kemudian, Annas juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara atas putusan tersebut, Annas Maamun  yang mengikuti secara online menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir pikir.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sepekan sebelum putusan ini Annas Maamun juga membacakan pledoi. Dimana pria yang akrab disapa atuk ini meminta dan memohon agar hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikannya hukuman yang ringan mengingat umurnya yang sudah tua. Dalam pledoi Annas mengaku ingin menghabiskan masa tua dan meninggal dunia didampingi anak dan cucunya.

Annas Maamun didakwa atas pemberian hadiah atau janji yang dilakukannya sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000 tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014. **

Berita Lainnya

Index