iniriau.com, PEKANBARU - Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membatalkan vonis bebas terhadap Dekqn FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kandas. Sebab, Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi JPU. Dengan demikian mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.
Hal ini terlihat pada halaman resmi MA. Dimana disebutkan amar putusan berstatus 'Tolak', yang telah ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).
Ditolaknya kasasi itu, maka keberatan JPU atas vonis bebas kepada Syafri Harto tidak akan diproses dan Syafri Harto tetap dinyatakan tak bersalah di mata hukum.
Tim advokasi Komahi Unri Agil Fadlan mengatakan putusan Mahkamah Agung, menghancurkan perasaan penyintas (korban). Tidak hanya korban namun juga seluruh pihak yang telah berjuang mencari keadilan selama ini.
"Yang jelas kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim ternyata tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang juga seorang perempuan. Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" Ujarnya Kamis (11/8/2022).
Tidak hanya itu, menurut Agil, Komahi menilai percuma ada sistem peradilan jika korban tidak didengarkan dan terduga pelaku tetap melenggang bebas.
"Percuma ada pengadilan!" tandasnya.
Kasus dugaan pelecahan pada mahasiswi Unri ini mencuat setelah Komahi Unri mengunggah video pengakuan korban yang mengakui dicium paksa oleh Syafri Harto saat melakukan bimbingan skripsi.**