Eks Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Hirup Udara Bebas

Eks Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Hirup Udara Bebas
Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya kini telah menghirup udara bebas. Yan Prana Jaya Indra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (24/8/22). 

Yan Prana dapat menghirup udara segar, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Iya, bebas hari ini," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, Rabu (224/8/22).

Pembebasan Yan itu juga dibenarkan Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman. Menurutnya, Yan sudah bebas dan kembali ke masyarakat. 

"Iya, betul," ungkap Karutan. 

Sebelum mantan Kepala Bappeda Siak ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (29/7/2021) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun enam bulan penjara.

Dimana Yan Prana tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin yang merugikan negara Rp2,8 miliar. Dalam kasus ini Yan Prana tidak sendiri, ia dijerat bersama-sama Donna Fitria. Perkaranya diajukan dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.**

 

 

Berita Lainnya

Index