iniriau.com, SIAK - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur. Polisi berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan eksploitasi anak di bawah umur.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni SN (49) selaku pemilik kafe, YN (23) kasir kafe, HM (25) serta IM (30).
Aksi tersebut mereka langsungkan di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja, mengungkap kasus tersebut melalui konferensi pers, Selasa (6/9/22). Iya mengungkapkan ada 4 gadis yang menjadi korban kasus eksploitasi anak dan seksual.
"Kronologi kasus bermula dari salah seorang korban bernama UM yang ditawari pekerjaan di kafe, Minggu (28/8) oleh pelaku berinisial YN. Kemudian UM memberi kabar dan mengajak 3 orang teman lainnya yang juga putus sekolah untuk bekerja di kafe tersebut bersamanya, yakni RP, TS dan NB," Ujar Ronal.
Setelah mereka semua sepakat, tersangka YN menghubungi SN sang pemilik kafe dan mengatakan bahwa ada 3 orang teman UM yang ingin ikut bekerja di kafe. Kemudian mereka bersama-sama dengan tersangka HM dan IM untuk menjemput korban UM kerumahnya beserta 3 orang korban lainnya menggunakan mobil SN.
"Tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku menjemput korban, Senin (29/8/22) di daerah Sabak Auh, Kabupaten Siak untuk dibawa ke kafe menggunakan mobil SN," kata Ronal.
Korban pernah dipaksa untuk melayani pelanggan mabuk di kafe serta hampir dicium dan dilecehkan oleh pelanggan mabuk tersebut.
Menerima perlakuan tersebut, korban merasa ketakutan kemudian minta untuk dipulangkan kerumah orang tuanya. Tetapi SN menolak permintaan korban dengan alasan sudah banyak biaya yang ia keluarkan untuk menjemput korban.
"Korban langsung menghubungi ibunya dan menceritakan semua kejadian yang ia alami. Sang ibu langsung menghubungi Polres Siak dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami," sambung Ronal.
Ronal mengatakan, empat pelaku kasus ekploitasi anak dan seksual tersebut sudah berhasil diamankan beserta barang bukti seperti botol minuman keras dan atribut-atribut yang digunakan korban saat menemani para tamu kafe.**