Didominasi Guru Perempuan, 42 PNS Pemprov Riau Ajukan Perceraian Selama 2022

Didominasi Guru Perempuan, 42 PNS Pemprov Riau Ajukan Perceraian Selama 2022
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU Angka perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 2022 meningkat dari tahun sebelumnya. Menurut Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan tahun 2022,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan 42 izin perceraian yang diajukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan izin yang dikeluarkan pada 2021 yakni 37 izin. 

Ikhwan Ridwan mengaku pihaknya hanya mengeluarkan izin saja. Sementara, untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak pengadilan agama. 

"Ada 42 PNS yang mengajukan izin cerai 2022 ini. Tugas kami hanya mengeluarkan izin saja," katanya. 

Sementara itu, untuk PNS yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 diantaranya berprofesi sebagai guru sebanyak 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki dua orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan enam laki-laki. 

"Sedangkan tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki tiga orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan lima laki-laki," paparnya. 

Selain itu BKD Riau juga menginformasikan bahwa pada tahun 2022 pihaknya juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS. Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). **

 

"Kemudian dua PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," tutupnya.

 

Berita Lainnya

Index