Ferdy Sambo Gugat Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo Gugat Kapolri ke PTUN
Ferdy Sambo (foto: net)

iniriau.com, JAKARTA - Polri memastikan bakal menghadapi gugatan dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy Sambo menggugat Kapolri karena tidak terima dipecat dari Polri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (29/12).

Polri menyatakan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional Ferdy Sambo. "Dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar dia.

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara. Ada empat poin dalam gugatan diajukan Ferdy Sambo.

Pertama mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selanjutnya memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Terakhir menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sekedar informasi jika Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Di mana Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

Ferdy Sambo Sudah Ditebak akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai masih ada peluang menggugat putusan pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto

"Yang menjadi kekhawatiran publik (meskipun kemungkinannya sangat kecil) yakni bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (22/9).

Meski demikian, Bambang menakar langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu dipandang sia-sia. Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat.

Menurut Bambang, status keanggotaan Ferdy Sambo telah final sebagaimana anggota Polri setelah SK (surat keputusan) PTDH dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..

"Segera mempercepat semua proses terkait kasus ini, termasuk penuntasan berkas kasus obstruction of justice yang bersangkutan maupun personel yang lain," ujar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang mengingatkan bila kepolisian lamban menuntaskan kasus Ferdy Sambo, dikhawatirkan publik berasumsi bahwa Polri kembali terjebak dengan skenario suami Putri Candrawathi itu.**

Sumber:Merdeka.com

Berita Lainnya

Index