iniriau.com,PEKANBARU - Beredarnya surat terbuka dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Riau Akhmad Mujahidin melalui aplikasi WhatsApp membuat panik Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Pasalnya handphone merupakan benda terlarang bagi tahanan. Namun, surat terbuka dari eks Rektor UIN Suska beredar di aplikasi WhatsApp.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengaku akan melakukan pendalaman siapa pemasok handphone milik mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Riau Akhmad Mujahidin di dalam tahanan.
Lukman menegaskan, handphone merupakan satu diantara benda terlarang berada di dalam tahanan.
"Ini kita dalami dulu. Kemungkinan bisa saja.," ungkap kata Karutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Senin (9/1/23).
Kemungkinan itu papar Lukman, bisa saja diseludupkan melalui keluarga, kolega berkunjung atau melalui perantara petugas internal. Masing-masing akan ada konsekuensi jika nantinya sudah terbukti.
"Makanya kita dalami dulu," ungkap Lukman.
Jika handhpone yang milik Mujahidin dipasok oleh keluarga atau kolega, maka ada ada larangan dalam jangka tertentu untuk melakukan pembesukan.
Tetapi jika berasal dari petugas ineternal, maka konsekuensinya bisa dalam bentuk rotasi internal atau dipindah tugaskan dari Rutan Pekanbaru.
"Yang jelas ini bentuk pelanggaran. Semua ada konsekuensinya," ujar Lukman.
Seperti diketahui, penyitaan handpone milik Mujahidin berawal karena adanya laporan banyak pihak. Mujahidin mengirimi pesan singkat whatsapp kepada sejumlah orang, mulai wartawan mau pun penegak hukum terkait kasus hukum yang menjeratnya. Salah satu yang mendapat pesan whatsapp itu asalah Kajati Riau Supardi.
Ada pun diantara pesan whatsapp itu soal pelanggaran kode perilaku jaksa dan disiplin PNS atas nama. Jaksa Penuntut Umum Dewi Sinta Dame Siahaan.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin sebagai tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan. Mujahidin kemudian dituntut 3 tahun penjara pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru.**