Mantan Rektor UIN Suska Buka Suara, Mengaku Suap Jaksa untuk Dapatkan Vonis Bebas

Mantan Rektor UIN Suska Buka Suara, Mengaku Suap Jaksa untuk Dapatkan Vonis Bebas
eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kabar menghebohkan datang dari eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN Suska itu tiba-tiba saja membuat pengakuan telah menyuap  jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Sinta Dame Siahaan sebesar Rp460 juta untuk mendapatkan vonis bebas. Karena Ahmad Mujahidin dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, eks rektor itu pun meminta pengembalian uang  yang telah disetorkan kepada jaksa Dewi Sinta Dame.

Kabar pengakuan  suap yang dilakukan eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu beredar di WhatsApp lewat surat terbuka yang diduga ditulis oleh Akhmad Mujahidin sendiri. Muhahidin tetlibat dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Susqa Riau tahun 2020-2021.

Surat pengakuan secara terbuka itu dibuat eks rektor diduga karena kecewa, sebab vonis bebas yang dijanjikan sang jaksa tidak terbukti.  Dalam tuntutan, ia justru dituntut 3 tahun penjara.

Dari Rumah Tahanan Pekanbaru, Mujahidin menulis surat  kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi. Surat yang ditulis tangan tersebut ditembuskan kepada Komisi Aparatus Sipili Negara, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 9 Januari 2023.

Dalam surat yang diulis Mujahidin, ia meminta uang suap  yang telah diberikan kepada JPU dikembalikan kepada dirinya melalui perantara Samuel Pasaribu, sebesar Rp 460 juta.

Dalam surat pertama, tanggal 5 Januari 2023, dijelaskan tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda, bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp 460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp 190 juta, digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp 30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp 28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Di akhir surat itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan kepada dirinya.

Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.

Surat untuk Kajati Riau tersebut dititipkan Mujahidin kepada Asisten Intel Kajati Riau Raharjo Budi Kisnanto.**

Berita Lainnya

Index