Dituding Terima Suap, Kejari Pekanbaru Bakal Polisikan Eks Rektor UIN Suska Riau?

Dituding Terima Suap, Kejari Pekanbaru Bakal Polisikan Eks Rektor UIN Suska Riau?
Surat terbuka Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin yang beredar di aplikasi WhatsApp (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin yang menuding jaksa  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berinisial DS menerima suap dengan total Rp 713 juta, agar bebas dari tuntutan hukum, telah menyampaikan permintaan maaf. Selain itu Akhmad Mujahidin juga mencabut laporannya  ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Namun tampaknya kasus ini masih akan berlanjut. Pasalnya langkah hukum akan dipertimbangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.  Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan, dalam keterangan pers yang disampaikannya, membantah tudingan yang dilayangkan Akhmad Mujahidin.

"Terkait pemberitaan adanya dugaan penerimaan suap olehsalah satu oknum jaksa di Pidsus dalam perkara yang sedang berjalan AM. Kami tegaskan di sini bahwasanya pihak Pidsus Kejari Pekanbaru tidak pernah menerima suatu apa pun dari terdakwa atau penasihatnya," ujar Agung, Senin (9/1/2023).

Agung mengaku menyikapi tuduhan tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya untuk mengambil langkah hukum. 

"Kami akan mempelajari dulu, kemudian kami akan laporkan kepada pimpinan sehingga akan ada langkah hukum pasti. Mungkin salah satunya akan melapor ke polisi," ujarnya.**

Berita Lainnya

Index