iniriau.com, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sebelum diterapkan Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan Operasi Simpatik Bertuah, Jumat (13/1/2023). Operasi Simpatik Bertuah ini sosialiasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Pekanbaru. Operasi yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Purna MTQ ini Tim Yustisi
mengimbau pemilik mobil menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Dalam operasi ini, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru menyasar pengendara roda empat khususnya mobil penumpang. Tim menyampaikan, pengendara agar menyediakan tempat sampah di dalam mobil, sehingga tidak membuangnya saat di jalan.
Dalam Perda nomor 8 tahun 2014 itu, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur, untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil. Hal itu sesuai Pasal 66, yang salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
"Pada operasi hari ini kita fokuskan sosialisasi agar pemilik mobil menyediakan tong sampah di dalam kendaraannya. Dari beberapa sampel yang kami temukan, ternyata banyak kendaraan yang tidak memiliki tong sampah," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Jumat (13/1/2023).
Ia berharap masyarakat dapat menyediakan tong sampah di dalam kendaraannya. Pasalnya, dari pengawasan yang dilakukannya, pihaknya menemukan adanya pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan Pemko Pekanbaru, kita wujudkan Pekanbaru yang bersih, tertib," imbaunya.
Saat ini masih melakukan upaya-upaya preventif, persuasif. Namun kedepan, pihaknya bakal melakukan upaya represif jika aturan ini tidak diindahkan.**