DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda IPAL

DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda IPAL
DPRD Kota Pekanbaru bersama pemerintah kota Pekanbaru secara resmi melakukan pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah (IPAL). (foto:ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebelum beroperasi pada pertengahan tahun 2023 mendatang,  DPRD Kota Pekanbaru bersama pemerintah kota Pekanbaru secara resmi melakukan pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Selasa (24/1/23) sore.

Perda ini menjadi payung hukum untuk  operasional jaringan IPAL hinga masuk ke Sambungan Rumah (SR). Menurut Pj Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, ada 3000 pelanggan prioritas yang akan masuk pada jaringan IPAL, termasuk didalamnya bagunan, restoran, hotel hingga pusat perbelanjaan.

"Sebelum beroperasi tentu kita harus ada payung hukumnya. Setelah melalui proses yang cukup panjang alhamdulillah kita bersama sama dprd pekanbaru sudah melakukan pengeshan perda air limbah ini. Didalam perda ini akan diatur hak pelanggan dan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi," Ungkap Pj Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, usai paripurna.

Setelah dilakukan pengesahan, Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pelanggan yang dilalui jaringan IPAL.

"Setelah ini tentu kita akan maksimalkan sosialisasi dilapangan. Dan dari 3000 pelanggan prioritas tersebut, Pemko Pekanbaru bersama Pemrov Riau memberikan subsidi kepada 1.500 SR dan 1.500 lagi sudah digratiskan oleh IPAL, "Ujarnya lagi.

Dikatakannya, saluran IPAL yang dibangun Pemerintah Pusat di Kota Pekanbaru ini memiliki kapasitas 8 ribu kubik per hari.

Untuk bisa dioperasikan, minimal limbah yang dihasilkan mencapai 3.500 kubik per hari dengan jumlah SR paling sedikitnya 3.000.

"Makanya tadi kita sosialisasikan terutama untuk pengelola hotel, restoran, mal dan lain-lain. Karena itu kan banyak kapasitasnya, makanya mereka kita minta menyambungkan ke jaringan IPAL," ucapnya.

Rencananya, saluran IPAL di Ibukota Provinsi Riau ini aka mulai dioperasikan pada Juni 2023 mendatang. Karena itu pihaknya menggesa untuk pembangunan SR-nya tahun ini.

"Dari 3 ribu SR yang dibutuhkan, itu 1.500 akan dibangun oleh pusat, kemudian 1.500 lagi itu dibantu oleh provinsi dan kota. Provinsi 800 SR dan kota 700 SR," sebutnya.

Untuk tahap awal kata Indra, biaya pemasangan 3 ribu SR bakal digratiskan. Karena dibayar perusahaan untuk 1.500 SR, Pemko 700 dan disubsidi Provinsi 800 SR.

Sementara itu, Pimpinan sidang Paripurna Ginda Burnama ST berharap Perda yang baru saja disahkan dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru.

"Tentu secara akademis keberadaan IPAL ini memberikan dampak yang baik bagi masyarakat kota Pekanbaru, manfaatkan akan terasa nanti untuk jangka panjang, bagaimana mendapkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat dikungkung perumahan yang dilalui instalasi IPAL ini," Ungkap Ginda.

Politisi gerindra ini mengakui, bahwa Perda ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari Pemerintah.

"Nanti akan ada perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh pelanggan. Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada dan sudah dapat," Pungkas Ginda.**

Berita Lainnya

Index