iniriau.com,PEKANBARU - Sejak dimulai 1 Februari lalu pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor hibgga saat ini sudah dimanfaatkan 47.966 kendaraan bermotor. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979
"Sejauh ini sudah mulai banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak. Terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," katanya.
Dimana jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.
"Kemudian truck 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, light truk 289 unit, microbus 75 unit, dan sepeda motor roda tiga 37 unit," ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.
"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.
Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.**